IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengelar Rapat Paripurna, pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati Andi Ibrahim Masdar, di Tuang Paripurna DPRD Polman, Kamis (30/11/2023).

Masa jabatan Bupati Polewali Mandar berakhir pada tanggal 30 Desember 2023 mendatang.

Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua DPRD Polman Jufri Mahmud, saat memimpin Sidang Paripurna Kamis Malam.

“Dengan ini kami pimpinan DPRD Polman mengumumkan bahwa Bupati Polman masa jabatan Tahun 2019–2024 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 7 Januari 2024. Tetapi karena adanya aturan baru terkait Pilkada serentak maka masa jabatan Bupati Polman berakhir 31 Desember 2024,” kata Jupri Mahmud.

Ia menjelaskan, DPRD sebagaimana tugas dan wewenangnya akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulbar untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Bupati Polman mengatakan dengan adanya pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Polman periode 2019-2024, dirinya mengucapkan terimakasih kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Polman.

“Saya mengucapkan terimakasih atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Suasana kondusif yang telah terbina selama ini tentunya merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Polman yang kita cintai bersama,” ujarnya.

Dalam paripurna ini, Andi Ibrahim Masdar juga mengatakan selama menjabat bupati ada yang membuat tidak senang dan tersinggung mohon dimaafkan.

“Saya sudah berusaha menjadi Polman maju dan rakyatnya sejahtera. Menjadikan Kabupaten Polman menjadi terbaik di wilayah Sulbar bahkan Sulawesi dan Indonesia tetapi masih ada juga kekurangannya. Sehingga kedepan siapa pun yang mengantikan saya berharap Polman lebih terkemuka,” ujarnya. (Arb)