Zubair pun mempertanyakan apakah data penerima beasiswa ini yang menentukan Dinas Pendidikan, sekolah ataupun pihak anggota DPR RI.
Sementara perwakilan Dinas Pendidikan Polman menjelaskan, bahwa sasaran penerima beasiswa PIP yakni anak tidak mampu, dan rentan putus sekolah.
Adapun pengusulan melalui dua jalur yakni dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Sementara yang berhak mendapatkan beasiswa PIP adalah keluarga siswa yang memiliki gaji 0 sampai 2 juta.
Di sela-sela rapat, anggota DPRD Agus Pranoto mempertanyakan, bagaimana dengan para penerima beasiswa yang tergolong mampu. Ada anak pejabat dan memiliki gaji di atas dua juta sampai lima juta.
Apakah anak anggota DPRD bisa mendapatkan? Dinas Pendidikan pun menjawab bahwa orang tua siswa yang memiliki gaji dua juta sampai lima juta tidak bisa mendapatkan beasiswa itu.
Agus menambahkan bahwa banyak orang mampu yang menerima sementara masih ada orang miskin tidak dapat penerima beasiswa adalah sebuah pembiaran.
“Ini di Polman banyak orang mampu yang menerima. Apa tindakannya. Ini sudah berkali kali. Di mana keadilan sosial kalau orang miskin tidak dapat kalau istri Pak Sekda dapat,” tegasnya sekali lagi.
“Tolong hati nuraninya Pak di mana? Tidak apa-apa kepala dinas dapat, selama orang miskin semua dapat,” lanjut legislator DPRD Polman dari Partai Golkar itu .
Senada disampaikan legislator dar Partai Amanah Nasional, Anugrah Kurniawan. “Secara hati nurani sangat bertentangan. Di desa saya masuk daerah miskin. Bisa cek di Beroangi, Kecamatan Mapilli. Masa istrinya Pak Sekda dapat, masyarakat miskin Beroangin tidak dapat,” tegasnya.
Sementara, Kepala Seksi SD Disdik Polman Made Ali mengatakan dalam usulan pemberian beasiswa ada dua jalur.
“Ada dua dari dinas melalui DTKS dan Dapodik dan ada lewat pemangku kepentingan,” tegasnya. (*)