Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Polman, Sabri Syam, mengatakan, Adanya Perda Narkotika dapat membantu tugas BNNK Polam dalam hal Pencegahan dan Rehabilitasi.
“Dengan adanya perda ini tentu membantu tugas tugas BNN dalam hal pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Kabupaten Polman,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Kabupaten Polewali Mandar sudah darurat Narkoba sehingga Perda Narkotika sudah seharusnya diterapkan di Polman.
“Sebenarnya kalau berbicara darurat, indonesia ini hampir seluruh pelosok darurat Narkoba termasuk Polman, apalagi Narkoba sekarang bukan dari Kota ke Desa tapi dari Desa ke Kota, dengan adanya perda ini turunan UU no 35 tahun 2009 ini lebih tersosialisasi lagi masalah pencegahan dan rehabilitasinya,” ungkapnya.
“Artinya bisa lebih membantu misalnya sekolah sekolah itu bisa melaksanakan sosialisasi, penganggaran tes urin di instansi masing masing, sekarang itu seluruh instansi tidak menggarkan itu, karena tidak ada peraturannya, jadi dengan adanya Perda ini semua lembaga bisa menganggarkan tes urin nantinya,” tambahnya.
Ia menjelaskan jika Perda yang saat ini masih dalam pembahasan Pansus II bersifat Pencegahan dan Rehabilitasi, bukan untuk Penindakan dan Hukum.
“Perda ini lebih kepencegahan dan rehabilitasinya, kalau penindakan dan pemberantasan atau hukum tetap kita menggunakan UU 35 tahu 2009,” ujarnya.