IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat menggelar rapat kerja di Ruang Aspirasi, Kantor DPRD Polman, Senin (23/10/2023).
Dalam rapat kerja tersebut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Dari Pemda Polman, seperti Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Kepala BNNK Polman, dan Sejumlah Pejabat lainnya.
Rapat kerja tersebut membahas perencanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
Diketahui, dalam rancangan Perda tersebut ada sekitar 13 Bab dan 40 pasal terkait Narkotika yang akan dibahas oleh Pansus II DPRD Polman.
Ketua Pansus, Ibrahim, mengatakan, Perda ini nantinya akan bersifat sebagai pencegahan dan edukasi terkait Narkotika di Kabupaten Polewali Mandar.
“Pertemuan ini merupakan pertemuan pertama untuk membahas Perda untuk Narkotika, dan akan melakukan pertemuan lagi untuk membahas pasal per pasal untuk perda Narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, untuk mengaki sejauh mana Perda Narkotika di terapkan di Daerah, Pansus dua akan berkunjung ke beberapa daerah yang telah lebih dulu menerapkan Perda Narkotika.
“Kita akan bahas lagi, kita akan konsultasi daerah yang sudah melahirkan perda tentang Narkotika, insyaallah teman teman Pansus II kita rencana mau ke Kabupaten Bone, tapi sebagian juga mau ke Dempasar (Bali) dan Sidoarjo (Jawa Timur),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Polman, Sabri Syam, mengatakan, Adanya Perda Narkotika dapat membantu tugas BNNK Polam dalam hal Pencegahan dan Rehabilitasi.
“Dengan adanya perda ini tentu membantu tugas tugas BNN dalam hal pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Kabupaten Polman,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Kabupaten Polewali Mandar sudah darurat Narkoba sehingga Perda Narkotika sudah seharusnya diterapkan di Polman.
“Sebenarnya kalau berbicara darurat, indonesia ini hampir seluruh pelosok darurat Narkoba termasuk Polman, apalagi Narkoba sekarang bukan dari Kota ke Desa tapi dari Desa ke Kota, dengan adanya perda ini turunan UU no 35 tahun 2009 ini lebih tersosialisasi lagi masalah pencegahan dan rehabilitasinya,” ungkapnya.
“Artinya bisa lebih membantu misalnya sekolah sekolah itu bisa melaksanakan sosialisasi, penganggaran tes urin di instansi masing masing, sekarang itu seluruh instansi tidak menggarkan itu, karena tidak ada peraturannya, jadi dengan adanya Perda ini semua lembaga bisa menganggarkan tes urin nantinya,” tambahnya.
Ia menjelaskan jika Perda yang saat ini masih dalam pembahasan Pansus II bersifat Pencegahan dan Rehabilitasi, bukan untuk Penindakan dan Hukum.
“Perda ini lebih kepencegahan dan rehabilitasinya, kalau penindakan dan pemberantasan atau hukum tetap kita menggunakan UU 35 tahu 2009,” ujarnya.