IDENTITAS.CO.ID, JAKARTA – Penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas diakui pimpinan KPK sebagai kekhilafan.

“Kami memahami bahwa ada kekeliruan, di sini tim penyelidik kami khilaf melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan KPK yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konfrensi pers, Jumat (28/07/2023) kemarin.

“Olehnya itu, kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” sambung Tanak.

Sementara mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyesalkan pimpinan KPK yang tak bertanggung jawab atas penetapan tersangka terhadap Basarnas Henri Alfiandi.

Yudi menilai operasi tangkap tangan (OTT) atas arahan Pimpinan KPK.

“Seharusnya pimpinan KPK bertanggung jawab atas kesalahan penetapan tersangka dua militer aktif yang bukan kewenangan mereka, kok malah nyalahin anak buah, OTT itu ada surat perintah dari pimpinan KPK, ekspose yang netapin tersangka pimpinan, yang umumin tersangka juga pimpinan KPK,” kata Yudi dalam cuitan pada media sosial Twitter, Jumat (28/07/2023).

Atas alasan itu, Yudi pun mengaku prihatin atas kinerja tim penyelidik KPK yang justru malah disalahkan. Sebab kata dia, setiap kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan arahan Pimpinan KPK.