IDENTITAS.CO.ID, JAKARTA – Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 akan dilakukan tanggal 20 Februari 2025 mendatang.
Tanggal pelantikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Merujuk pada Perpres yang diterbitkan, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI.
Namun pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden tidak berlaku di Provinsi Aceh. Khusus Aceh, pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pelantikan Kepala Daerah dalam Perpres yang diterbitkan termuat dalam Pasal 22 A dan Pasar 22 B.
Berikut bunyinya :
Pasal 22A
(1) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 2O Februari 2O25 dalam hal ini:
A. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahu 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
B. Terhadap perkara perselisihan hasil
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
(2) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat :
A. Perkara perselisihan hasil Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
B. Perkara perselisihan hasil Kepala
Daerah dan Walil Kepala Daerah serentak
tahun 2O24 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh
rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
C. Adanya faktor keadaan memaksa (Force Majeure)
(3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
Pasal 22B
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:
A. Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
B. Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
(2) Tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (1). (*)