IDENTITAS.CO.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

Penetapan GKK sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Menetapkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Demi kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka GKK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Dijelaskan Firli, perkara korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Tersangka GKK yang saat itu menjadi Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, diantaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.