IDENTITAS.CO.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto tak setuju terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra setuju dengan sikap atasannya itu.
Menurut Yusril, hukuman mati tak sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
“Apa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi itu benar dilihat dari segi hukum positif yang berlaku,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4/2025), dikutip dari okezone.
Yusril mengatakan, UU Tipikor saat ini memang membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa korupsi, yang terbukti melakukan kejahatan tersebut dalam keadaan tertentu.
Adapun maksud dalam keadaan tertentu itu yakni keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi.
“Meskipun UU telah membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dalam keadaan seperti itu, sampai saat ini belum pernah ada penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi,” kata Yusril.
Ia menambahkan, meskipun hakim menjatuhkan hukuman mati dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), masih terbuka ruang bagi Presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.
“Kalaupun grasi atau amnesti tidak diberikan, kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung. Sekarang memang cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan. Ada yang WNI dan ada yang WNA,” jelas Yusril.