Sementara itu, JPU Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar mengatakan dalam sidang agenda pembuktian ini menghadirkan lima orang saksi.

“Kemudian kita agendakan pada sidang berikutnya untuk menghadirkan saksi ahli dari Laboratorium Forensik dan ahli pidana, kami fokus pada pembuktian sebagaimana dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 undang-undang pemilihan,” kata Juanda Maulud Akbar kepada wartawan.

Juanda menyebutkan dari hasil pemeriksaan lima saksi tersebut, ia sangat yakin dalam pasal yang disangkakan kepada terdakwa telah terpenuhi, sebab perbuatan terdakwa menguntungkan salah satu pasangan calon bupati Polman.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Amin Sangga menilai fakta persidangan agenda pembuktian ini lebih menguntungkan kliennya. Ia berpandangan penasehat hukum dan penuntut umum akan selalu dalam sudut pandang yang berbeda.

“Menurut analisis kami dalam persidangan apa yang disampaikan seluruh saksi menguntungkan klien kami, karena ahli apapun yang dihadirkan harus memahami dulu kampanye itu seperti apa, tadi saya sudah bacakan dalam persidangan PKPU nomor 13 pasal 13 ada mengatakan poin materi kampanye yang wajib memuat visi misi paslon, tapi dipersidangan tidak satupun saksi melihat ada visi misi dari paslon, ” tuturnya.