IDENTITAS.CO.ID, POLMAN — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Fahry Fadly jadi saksi dalam sidang lanjutan netralitas Kepala Desa Sugihwaras Warsito di Pilkada Polman.

Agenda sidang memasuki tahap pembuktian menghadirkan enam orang saksi, di pengadilan Negeri Polewali, pada Senin (11/11/2024).

Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, mulai dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Desa Sugihwaras, Panwascam Wonomulyo, staf Bawaslu Polman, satu orang peserta jalan santai, kepala dusun di Desa Sugihwaras bernama Rudi Kurniawan dan Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly.

JPU Kejari Polman juga menghadirkan barang bukti handphone berisi dokumentasi foto dan video kegiatan jalan santai.

Handphone berisi dokumentasi kegiatan jalan santai itu telah melewati uji laboratorium forensik di Makassar.

Enam orang saksi tersebut memberikan keterangan sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimiliki JPU Kejari Polman.

Memuat kronologi acara jalan santai di Desa Sugihwaras, dimana saat itu spanduk yang terpasang merupakan salah satu calon bupati di Pilkada Polman 2024, kemudian dana kegiatan disumbangkan oleh terdakwa Kades Sugihwaras Warsito sebesar Rp 3,5 juta.

Dimana pada kegiatan jalan santai tersebut dihadiri anggota DPRD Polman terpilih Fahry Fadly, yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Polman periode 2024-2029.

“Saya hadir sebagai masyarakat biasa, tidak membawa nama DPRD, hanya diminta hadir dalam kegiatan jalan santai tersebut, mungkin saya di undang sebagai kader partai,” kata Fahry Fadly saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Dalam persidangan ia mengaku melihat adanya spanduk salah satu calon bupati di Pilkada Polman 2024. Serta membenarkan bahwa dirinya sempat berfoto bersama dengan panitia, kemudian foto itu jadi barang bukti.

Fahry mengaku hadir dalam kegiatan jalan santai itu mulai dari acara pelepasan hingga pembagian hadiah.

“Saya dipersilahkan memberi sambutan, tapi saya menolak, karena saya hadir sebagai masyarakat biasa, datang demi menghargai undangan, saya diundang lewat telepon, mengatasnamakan panitia,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika tidak memiliki izin sebagai pejabat daerah saat menghadiri acara jalan santai tersebut, acara ini diduga menjadi kegiatan kampanye salah satu calon Bupati Polman.

Pernyataan itu Fahry akui saat dicerca pertanyaan oleh JPU Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar di depan hakim dan peserta persidangan.