Menurutnya, sasaran penertiban baliho ini berupa baliho pasangan calon yang mengandung unsur kampanye, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 serta PKPU nomor 13 tahun 2024. Aturan itu mengatur tentang Pilkada, memuat baliho berkampanye di luar jadwal harus ditertibkan.
“Sasarannya adalah baliho baliho yang ada di sepanjang jalan yang memuat visi misi, kalau gambar saja tidak menjadi sasaran, dan itu tadi sepanjang ada visi misinya di situ,” ugkapnya.
Dia menambahkan Panwascam di tingkat kecamatan juga serentak bergerak menertibkan baliho. Nantinya seluruh baliho itu akan diinventaris di gudang Bawaslu Polman untk mengetahui jumlah keseluruhan.
Halaman