IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menertibkan sejumlah baliho Pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024, lantaran dianggap kampanye di luar jadwal, Selasa (24/9/2024).
Baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terpasang di sejumlah jalan protokol di kabupaten Polewali Mandar, ditertibkan oleh tim gabungan dari Panwas, Satpol-pp dan TNI-Polri.
Selain baliho cabup dan cawabup, puluhan spanduk dan baliho calon gubernur sulawesi barat yang akan bertarung pada pilkada serentak juga turut di bongkar oleh tim gabungan.
Baliho Paslon yang ditertibkan ini merupakan baliho yang mengandung unsur kampanye berupa citra diri, visi misi, tagline ajakan memilih.
Penertiban baliho, spanduk dan poster calon bupati dan calon wakil polewali mandar serta calon gubernur ini dilakukan lantaran pemasangannya melanggar undang – undang pemilu no 10 tahun 2016 serta pkpu 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Bawaslu menyatakan selain melanggar aturan berkampanye di luar jadwal, baliho-baliho yang dipasang secara serampangan di tempat-tempat umum ini juga ditertibkan lantaran melanggar estetika dan keindahan kota.
Komisioner Bawaslu Polman, Usman mengatakan penertiban ini dilakukan secara serentak sesuai aturan PKPU dan Undang Undang Bawaslu.
“Berdasarkan perintah PKPU dan undang-undang bahwa Bawaslu berkenaan pembersihan sebelum memasuki masa kampanye dan juga besarnya adalah instruksi dari Bawaslu Provinsi tentu hasil koordinasi dari tenaga ahli dari Bawaslu RI, sehingga serentak di Sulbar hari ini dilakukan pembersihan sebelum memasuki masa kampanye,” ujarnya.