Menurutnya, barang haram tersebut sengaja dibawa pelaku dari Malaysia melalui jalur laut untuk di edarkan di Kabupaten Polewali Mandar dan kabupaten lain yang ada di Sulawesi Barat.
“Saat digeledah, petugas berhasil menyita barang haram jenis sabu 13 bal dengan berat 685,15 gram. Pelaku mengaku barang itu ia simpan di kipas angin yang ikut dibawa dari Malaysia,” ujarnya.
Bahkan Untuk melancarkan aksinya kata Dilia, pelaku memiliki identitas ganda. Nama, alamat dan tempat tanggal lahir pelaku yang tertera di KTP berbeda dengan identitas pelaku yang tertera di pasport.
“Pelaku memiliki identitas ganda, merupakan warga asli Kecamatan Campalagian, Polman. Namun juga memiliki paspor Malaysia yang aktif hingga 2028, ia pulang ke Polman untuk mengedarkan barang haram ini,” ujarnya.
Dilia menjelaskan Sejak tahun 2018 Pelaku SA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNK Polman. Diduga pelaku sudah berulang kali mengedarkan Narkoba dari Malaysia ke Polewali Mandar.
“Saat ini Pelaku S-A dan M-H Menantu Pelaku dan IG sopir mobil yang menjemput pelaku di Pelabuhan di tahan di kantor BNNK Polman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.