IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat dan BNNK Polewali Mandar, berhasil menangkap pengedar Narkotika jaringan internasional.
Pelaku diketahui berinisial A-S (54) Warga Nagara Malaysia itu ditangkap di perbatasan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, tepatnya di kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar.
Terduga Pelaku yang mengendarai mobil minibus berwarna putih dari Pelabuhan Pare Pare menuju Kabupaten Polewali Mandar, namun mobil pelaku di cegat oleh petugas saat masuk ke wilayah Polewali Mandar.
Petugas kemudian menggeledah seluruh isi mobil termasuk barang bawaan pelaku, setelah dilakukan penggeledahan selama beberapa menit, petugas akhirnya berhasil menemukan Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 13 bungkus besar dan 6 shachet kecil dengan berat total mencapai 685,15 gram yang di sembunyikan di dalam Kipas angin.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Sulbar Kombes Pol Dilia Setya Ningrum mengatakan, penangkapan pengedar Narkoba jaringan Internasional itu berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan Pelaku yang akan masuk ke wilayah Polewali Mandar.

“Petugas mengintainya di perbatasan wilayah Polman-Pinrang, Desa Paku Kecamatan Binuang, Petugas juga mendapat identitas mobil yang digunakan keluarga pelaku untuk menjemputnya di Parepare, Sulsel. Saat mobil yang ditumpangi pelaku melintas masuk di wilayah Polman, petugas pun membuntutinya. Saat masuk di Jl Andi Depu, Polman kita melakukan penangkapan, mobil Avanza, kita giring ke salah satu rumah,” kata Dilia, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, barang haram tersebut sengaja dibawa pelaku dari Malaysia melalui jalur laut untuk di edarkan di Kabupaten Polewali Mandar dan kabupaten lain yang ada di Sulawesi Barat.
“Saat digeledah, petugas berhasil menyita barang haram jenis sabu 13 bal dengan berat 685,15 gram. Pelaku mengaku barang itu ia simpan di kipas angin yang ikut dibawa dari Malaysia,” ujarnya.
Bahkan Untuk melancarkan aksinya kata Dilia, pelaku memiliki identitas ganda. Nama, alamat dan tempat tanggal lahir pelaku yang tertera di KTP berbeda dengan identitas pelaku yang tertera di pasport.
“Pelaku memiliki identitas ganda, merupakan warga asli Kecamatan Campalagian, Polman. Namun juga memiliki paspor Malaysia yang aktif hingga 2028, ia pulang ke Polman untuk mengedarkan barang haram ini,” ujarnya.
Dilia menjelaskan Sejak tahun 2018 Pelaku SA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNK Polman. Diduga pelaku sudah berulang kali mengedarkan Narkoba dari Malaysia ke Polewali Mandar.
“Saat ini Pelaku S-A dan M-H Menantu Pelaku dan IG sopir mobil yang menjemput pelaku di Pelabuhan di tahan di kantor BNNK Polman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.