IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus tindak pidana umum.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Polman melaksanakan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum (TPU) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Jl. Muh. Yamin, Kelurahan, Madatte Kecamatan Polewali, Rabu, (9/10/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkoba, obat-obatan, senjata tajam dan pakaian ini merupakan barang bukti Perkara TPU yang berkekuatan hukum tetap meliputi Narkotika, Oharda dan Tindak
Pidana Umum lainnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan masin pemotong.
Ada sekitar 86 kasus pidana dimusnahkan oleh Kejari Polman, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 170,65279 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 1576 butir, sejumlah senjata tajam dan berbagai jenis pakaian.
Kajari Polman, Jendra Firdausi mengatakan barang bukti yang akan dimusnahkan tidak saja berupa narkotika yang merupakan hasil dari Tindak Pidana Narkotika.
Akan tetapi, terdapat beberapa
barang bukti yang berasal dari penanganan perkara Tindak Pidana Umum lainnya.
“Bagi kami acara pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar rutinitas, kewajiban tetapi dalam rangka meminimalkan resiko, bagaimanapun menyimpan barang bukti berupa narkotika akan dapat memunculkan resiko dalam artian bisa saja terjadi penyalahgunaan narkotika,” kata Jendral Firdausi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/10/2024).
“Olehnya itu, saya sangat menyambut baik kegiatan pemusnahan ini berjalan dengan sesuai dengan yang direncanakan,” tambahnya.
Pemusnahan Barang Bukti ini dihadiri oleh Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoko, Ketua Pengadilan Negeri Polewali Marwan Wahdin, Kalapas Kelas II B Polewali Alzuarman, Kepala BNNK Polman Syabri Syam, serta Kasi/Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Para Pegawai serta PPNPN Kejari
Polewali Mandar.