IDENTITAS.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) meminta maaf terkait penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas.

Permohonan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam sebuah konfrensi pers, Jumat (28/07/2023), setelah melalukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko beserta jajaran Danpuspom TNI tiga matra.

“Kami memahami bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan KPK yang tangani,” kata Tanak.

Tanak mengatakan penanganan kasus militer di Puspom TNI telah diatur dalam undang-undang (UU).

“Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan, diatur ada empat lembaga peradilan: peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama,” katanya.

“Peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketiga ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,”sambungnya.

Tanak mengakui ada kekeliruan dalam penanganan kasus dugaan suap tersebut karena menetapkan anggota TNI sebagai tersangka. Juga dikatakan, kedepannya KPK akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,”ungkapnya.

TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Tersangka

TNI menyatakan keberatan atas penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/07/2023).

Agung mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Terkait hal ini Agung mengatakan langsung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

“Saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI,” katanya.

“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” tambahnya.

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,”pungkasnya. (***)