IDENTITAS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

Presiden Jokowi mengatakan pencabutan status PPKM berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.

“Melalui pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Mengenai pencabutan PPKM itu, Jokowi beralasan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Juga disebutkan positivity rate mingguan sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.