Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Reza Pradana, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya peristiwa itu berawal saat pelaku melihat korban didalam rumah sedang beristirahat.

“Pelaku masuk ke rumah korban dan langsung mendekap korban, pelaku juga sempat mencekik korban dan mengeluarkan bahasa ancaman yang keluar dari tersangka, Ia mengatakan kalau kau teriak akan saya bunuh dan akhirnya tersangka ini melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Reza, kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Menurutnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi termasuk korban, polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.

“Sudah dilakukan visum dan tersangka ini mengakui perbuatan yang ia lakukan. Untuk motif masih kami dalami kemudian tersangka dan korban ini sebetulnya tidak ada hubungan keluarga,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika pelaku sempat mengancam korban menggunakan parang sebelum menyetubuhi korban.

“Penyampaian dari korban demikian, tapi kami masih mendalami dan masih mencari juga barang bukti berupa parang yang digunakan oleh tersangka,” jelasnya.