IDENTITAS.CO.ID, POLMAN — Unit perlindungan perempuan dan anak Polres Polman mengamankan seorang pria berinisial A (29) yang diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur berinisial J (15).
Aksi bejat pelaku itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Selasa (4/12/2024) kemarin.
Peristiwa asusila itu terjadi sekitar pukul 08.30 WITA dimana saat itu korban sedang beristirahat di ruang tamunya. Terduga pelaku yang melihat korban sedang berbaring kemudian masuk kedalam rumah dan mengunci pintu rumah.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku bahkan mengancam korban menggunakan parang, korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku mendekap dan mencekik korban sehingga kembali terbaring.
Usai menyetubuhi korbannya, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban jika kejadian tersebut disebarluaskan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban di bawah ke rumah singgah milik unit PPA Polres polman untuk dilakukan pemulihan mental.
Pelaku dikenakan undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.