IDENTITAS.CO.ID, POLMAN — Unit perlindungan perempuan dan anak Polres Polman mengamankan seorang pria berinisial A (29) yang diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur berinisial J (15).
Aksi bejat pelaku itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Selasa (4/12/2024) kemarin.
Peristiwa asusila itu terjadi sekitar pukul 08.30 WITA dimana saat itu korban sedang beristirahat di ruang tamunya. Terduga pelaku yang melihat korban sedang berbaring kemudian masuk kedalam rumah dan mengunci pintu rumah.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku bahkan mengancam korban menggunakan parang, korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku mendekap dan mencekik korban sehingga kembali terbaring.
Usai menyetubuhi korbannya, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban jika kejadian tersebut disebarluaskan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban di bawah ke rumah singgah milik unit PPA Polres polman untuk dilakukan pemulihan mental.
Pelaku dikenakan undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Reza Pradana, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya peristiwa itu berawal saat pelaku melihat korban didalam rumah sedang beristirahat.
“Pelaku masuk ke rumah korban dan langsung mendekap korban, pelaku juga sempat mencekik korban dan mengeluarkan bahasa ancaman yang keluar dari tersangka, Ia mengatakan kalau kau teriak akan saya bunuh dan akhirnya tersangka ini melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Reza, kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi termasuk korban, polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.
“Sudah dilakukan visum dan tersangka ini mengakui perbuatan yang ia lakukan. Untuk motif masih kami dalami kemudian tersangka dan korban ini sebetulnya tidak ada hubungan keluarga,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jika pelaku sempat mengancam korban menggunakan parang sebelum menyetubuhi korban.
“Penyampaian dari korban demikian, tapi kami masih mendalami dan masih mencari juga barang bukti berupa parang yang digunakan oleh tersangka,” jelasnya.