IDENTITAS.CO.ID, SULBAR – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat telah mengadakan rapat terkait Penyusunan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) mengenai Pencegahan resiko Hukum Dalam Proses Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran. Senin, (13/8/2024)

Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Setwan DPRD Sulbar H. Muh Hamzih yang di dampingi oleh Kabag. Pengawasan dan Penganggaran, Irma Trisnawati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulbar Kumedi. SH, Jaksa penyidik Kajati Sulbar, Muh, Hijaz, SH, PLT Karo Hukum Nuryani. SH, dan perwakilan dari Biro Pemerintahan Prov. Sulbar.

Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejaksaan dalam hal pengawasan dan pencegahan potensi risiko hukum yang mungkin terjadi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam penggunaan anggaran publik.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulbar Kumedi SH yang si dampingi Jaksa penyidik Kajati Sulbar, Muh, Hijaz, SH menyampaikan Hari ini baru membahas rancangan MOU terkait pencegahan atau mitigasi resiko hukum dalam penyusunan dan pengelolaan Anggaran dengan Sekretariat DPRD Sulbar termasuk pengelolaan Aset, sehingga aset yang ada tidak dikuasai oleh pihak lain.

“Nanti akan dilanjutkan ke pertemuan berikutnya, mungkin sudah ada Tim teknis untuk merancang item-item yang menjadi poin kerjasama terkait persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara, kami tidak masuk pada program apa dan Anggaran-nya, kami hanya akan memberikan pertimbangan hukum terhadap proses penyusunan dan tata kelola penganggaran agar tidak beresiko secara hukum” Pungkas Kumedi

Di tempat yang sama H. Muh. Hamzih mengapresiasi rencana kerja sama ini, terkait pendampingan untuk mencegah terjadinya resiko hukum dalam pengelolaan Anggaran.