Sementara untuk jalur yang diusung oleh partai Politik atau gabungan Partai Politik harus menggunakan 20% jumlah kursi DPRD atau 25% dari suara sah di DPRD.

“Tidak ada satu Partai Politik yang sendiri mengajukan, harus bergabung dengan partai lain, karena yang menjadi dasar untuk pencalonan, hasil pemilu 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi di Media Sosial dan Situs Resmi KPU Polman terkait jalur pencalonan Kepala Daerah.

“Saya kira sosialisasi kami jauh-jauh hari sudah sering sampaikan di media sosial dan laman KPU Polman,” ungkapnya.