POLMAN, IDENTITAS.CO.ID – Memasuki tahapan Pemiluhan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menggelar Sosialisasi tahapan Pilkada serentak tahun 2024 dan pemenuhan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Sosialisasi itu dihadiri oleh sejumlah kalangan, mulai dari, organisasi Mahasiswa, Pimpinan Universitas, Mahasiswa, Jurnalis dan Bawaslu Polman, yang digelar di Kantor KPU Polman, pada Jumat (10/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, KPU Polman Menyebut jika ada dua jalur pendaftaran Calon Kepala Daerah, yakni dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Polman, Rudianto, mengatakan, untuk syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar perseorangan harus dapat dukungan KTP Minimal 29.349 Warga.
“Syarat dukungan perseorangan minimal 29.349 dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan atau sekitar 8 Kecamatan,” kata Rudianto, Jumat (10/5/2024).
Hingga saat ini kata Rudi belum ada calon yang menyerahkan persyaratan dokumen bakal calon perseorangan ke Kantor KPU Polman.
“Sampai detik ini belum ada yang memberikan informasi bahwa akan ada yang mengajukan diri sebagai calon persoalan di Kabupaten Polman, pendaftaran sampai Minggu 12 Mei 2024,” ujarnya.
Dukungan tercantum dalam formulir model B-1 KWK perseorangan yang ditempel dengan fotokopi KTP elektronik.
“Identitas pendukung kemudian di-input ke dalam tabel excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” ungkapnya.