“BPD tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan. Karena terima THR itu hanya untuk penerima gaji,” tuturnya.

Namun, untuk BPD kata Idrus, dapat dibayarkan THR-nya melalui pendapatan asli desa.

“Ada beberap desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,” pungkasnya.

Untuk diketahui, THR bagi Kades dan perangkatnya dianggarkan dari APBDesa sebesar Rp1.841.700.000. (***)