“Dari empat orang pelaku curanmor itu selain eksekutor ada juga yang memang bertugas menjual barang hasil curian ke penadah,” ungkapnya.

Makmur melanjutkan tertangkapnya para pelaku berawal dari dua penadah motor curian di Kabupaten Soppeng yang lebih dulu diamankan. Selanjutnya setelah pengembangan, empat pelaku lainnya juga berhasil diamankan.

“Awalnya dua penadah yang lebih dulu kami amankan saat melakukan pengembangan hingga ke Soppeng. Dari dua orang ini, selanjut diamankan lagi empat orang pelaku curanmor yang memang kerap menjalankan aksinya di Kabupaten Maros,” tambah Makmur.

Sebanyak 13 unit motor berhasil diamankan dalam kasus ini. Adapun barang bukti saat ini telah berada di Polsek Bantimurung. (***)