IDENTITAS.CO.ID, MAROS – Polsek Bantimurung Polres Maros Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus enam orang sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah Maros.

Masing-masing pelaku yakni IS (15), AS (28), BG (18), AG (20), ARP (16) dan AN (17). Dari enam orang pelaku yang diamankan ini empat diantaranya merupakan pelaku curanmor dan dua lainnya sebagai penadah.

Pelaku diamankan di tempat berbeda, yakni di Kabupaten Soppeng, Maros dan Kota Makassar.

Para pelaku curanmor ini telah melakukan aksinya di 5 kecamatan di Kabupaten Maros dengan sasaran motor terparkir di pinggir jalan.

“Para pelaku ini menargetkan motor-motor yang terparkir di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci leher,” ujar Kapolsek Bantimurung AKP Makmur kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Makmur menjelaskan keenam pelaku ditangkap di wilayah Kota Makassar, Soppeng dan Maros.

Makmur mengungkapkan, keenam pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya. Ada yang bertugas sebagai eksekutor dan sebagai penjual barang curian ke penadah.

“Dari empat orang pelaku curanmor itu selain eksekutor ada juga yang memang bertugas menjual barang hasil curian ke penadah,” ungkapnya.

Makmur melanjutkan tertangkapnya para pelaku berawal dari dua penadah motor curian di Kabupaten Soppeng yang lebih dulu diamankan. Selanjutnya setelah pengembangan, empat pelaku lainnya juga berhasil diamankan.

“Awalnya dua penadah yang lebih dulu kami amankan saat melakukan pengembangan hingga ke Soppeng. Dari dua orang ini, selanjut diamankan lagi empat orang pelaku curanmor yang memang kerap menjalankan aksinya di Kabupaten Maros,” tambah Makmur.

Sebanyak 13 unit motor berhasil diamankan dalam kasus ini. Adapun barang bukti saat ini telah berada di Polsek Bantimurung. (***)