IDENTITAS.CO.ID, MAMASA – Salah Satu Advokat Muda Sulawesi Barat, Yusuf Daud, Angkat Bicara Terkait Pernyataan PJ Gubernur Sulawesi Barat, Prof Zudan Arif Fakrollah yang beredar di media terkait penggantian PJ Bupati.

Ia menyayangkan sikap Pejabat pemerintah yang tidak tepat dalam menyampaikan informasi khususnya dalam menyampaikan Frasa yang tertulis dalam konstitusi atau Undang – undang dan Peraturan yang digunakan untuk mengambil suatu keputusan.

“Dalam hal ini pejabat Pemerintah dengan Level sebagai PJ Gubernur seharusnya menyampaikan informasi kepada Publik harus yang sebenar – benarnya bukan mengartikan lain Frasa atau berasumsi dari konstitusi atau peraturan yang di gunakan untuk mengambil kebijakan,” kata Yusuf Daut dalam keterang rilis yang diterima Selasa (15/1/2024).

Menurutnya, pernyataan Pj Gubernur dalam salah satu media online terkait pergantian PJ Mamasa, jika jabatan PJ  paling lama dijabat satu tahun.

“Dalam Permendagri No 4 Tahun 2023 pasal 14 Terkait masa jabatan PJ Bupati dan PJ Wali Kota tidak ada frasa yang termaktub bahwa jabatan PJ Bupati paling lama 1 (satu) Tahun, melainkan dalam Pasal 14 ayat 1 termaktub, masa jabatan PJ Bupati dan PJ walikota 1(satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, tidak ada Kata, Paling Lama 1 (Tahun) seperti yang disampaikan oleh PJ Gub dalam keterangan Persnya.” Ujarnya.

Atas pernyataan tersebut, Yusuf Daud, yang juga berprofesi sebagai Dosen di salah satu Universitas di Sulawesi Barat ini menyayangkan pernyataan tersebut yang sesuka hati mengganti Pj Bupati Mamasa.

“Hal tersebut sangat disayangkan ketika Pejabat Pemerintah sesuka hati mengganti Faras yang tertulis dalam peraturan yang digunakan untuk mengambil keputusan karena titik koma saja dari frasa undang – undang atau peraturan yang dirubah itu suda bermakna lain maka kebijakan yang dilakukanpun pasti tidak sesuai dengan peraturan yang seharusnya menjadi pedoman dalam menentukan kebijakan.” jelasnya. (Rls)