Ketua KPU Polman, Rudianto, mengatakan, saat ini ada dua tahapan hang dilakukan oleh petugas yakni menyortir dan melipat surat suara untuk memastikan surat suara tersebut dapat digunakan.
“Ada dua kegiatan yang pertama menyortir, untuk memilah antara surat suara yang baik dan yang rusak, petugas sortir ini akan membuka surat suara lebar lebar apakah surat suara ini baik atau rusak, kalau surat suara tersebut rusak akan dipisah di tempat yang telah di tentukan namun jika surat suaranya baik akan dilanjutkan dalam tahap pelipatan,” kata Rudianto, Minggu (7/1/2024).
Menurutnya, dalam pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara, ada beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar oleh penyortir, dimana kegiatan ini mendapatkan pengawasan ketat dari pihak Kepolisian dan Bawaslu.
“Kami sudah buat tata tertib untuk para tenaga sortir dan pelipat surat suara untuk dilqksanakan, seperti kami melarang peserta pelipat suara masuk ke ruangan jika tidak membawa tanda pengenal, dilarang membawa benda tajam, alat perekam berupa Hp,” jelasnya.
Waktu penyortiran dan pelipat suara ini dilakukan mulai pada pukul 08:00 wita hingga 12:00 wita kemudian istirahat dan dilanjutkan membali pada pukul 13:00 wita hingga 17:00 wita.