IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terus melakukan berbagai persiapan, diantaranya penyortiran surat suara.

Dengan melibatkan sekitar 400 orang, KPU Polman melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara di 4 lokasi Gudang Logistik KPU Polman dengan pengasan ketat dari pihak kepolisian. Pelipatan surat suara di targetkan selesai antara 3 hingga 5 hari kedepan, yqng di mulai sejak Jumat kemarin.

Petugas yang menyortir dan melipat kertas suara ini tidak diperbolehkan membawa benda apapun kedalam lokasi penyortiran baik itu berupa, Handphone, Tas, Benda tajam maupun benda lainnya.

Dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara, mereka hatus melakukan pemeriksaan secara teliti, untuk mengetahui surat suara tersebut layak digunakan saat pemilu 2024.

Ada beberapa kriteria kerusakan surat suara, di antaranya adalah hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda, robek, mengerut, kusut, kemudian tercoblos atau ada lubang dan penanda warna yang tidak sesuai. 

Diketahui, KPU Kabupaten Polewali Mandatlr menerima sekitar 1.763.905 Surat suara, Jumlah tersebut di kali lima pemilihan yakitu, surat suara calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua KPU Polman, Rudianto, mengatakan, saat ini ada dua tahapan hang dilakukan oleh petugas yakni menyortir dan melipat surat suara untuk memastikan surat suara tersebut dapat digunakan.

“Ada dua kegiatan yang pertama menyortir, untuk memilah antara surat suara yang baik dan yang rusak, petugas sortir ini akan membuka surat suara lebar lebar apakah surat suara ini baik atau rusak, kalau surat suara tersebut rusak akan dipisah di tempat yang telah di tentukan namun jika surat suaranya baik akan dilanjutkan dalam tahap pelipatan,” kata Rudianto, Minggu (7/1/2024).

Menurutnya, dalam pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara, ada beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar oleh penyortir, dimana kegiatan ini mendapatkan pengawasan ketat dari pihak Kepolisian dan Bawaslu.

“Kami sudah buat tata tertib untuk para tenaga sortir dan pelipat surat suara untuk dilqksanakan, seperti kami melarang peserta pelipat suara masuk ke ruangan jika tidak membawa tanda pengenal, dilarang membawa benda tajam, alat perekam berupa Hp,” jelasnya.

Waktu penyortiran dan pelipat suara ini dilakukan mulai pada pukul 08:00 wita hingga 12:00 wita kemudian istirahat dan dilanjutkan membali pada pukul 13:00 wita hingga 17:00 wita.