Sebelumnya, Bawaslu Polman bersama Satpol PP didampingi TNI dan Polri, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye milik para peserta Pemilihan Umum 2024, pada Rabu (8/11/2023).

Penertiban APK Calon Anggota Legislatif  ini dilakukan di sepanjang jalan Trans Sulawesi, mulai dari Kecamatan Binuang hingga Kecamatan Tinambung.

Tim gabungan menertibkan APK atau bahan kampanye, seperti baliho, bendera, stiker hingga bendera partai politik. APK yang ditertibkan kemudian dikumpul untuk dibawa ke kantor Bawaslu.