IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, hingga saat ini belum melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner dan stiker yang terpasang di kendaraan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Sejumlah APK berupa Stiker dan Benner yang menempel di kendaraan masih terlihat terpasang dan berkeliaran di jalan umum, padahal Bawaslu Polman telah melakukan menertibkan APK sejak 8 November 2023 lalu, mulai dari Baliho, Bendera, Umbul-Umbul dan APK lainnya yang terpasang sebelum masa kampanye.

Ketua Bawaslu Polman, Harianto, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban terhadap APK yang ada di kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.

“Kita sudah kordinasi hanya saja tindak lanjutnya belum kita laksanakan. Kita sudah kordinasikan nanti menjelang tanggal 28 kita akan tertibkan, karena ada jilid dua penertiban, tapi belum kita tentukan kapan jilid dua dilakukan kita masih sesuaikan dengan jadwal kegiatan,” kata Harianto, Sabtu (18/11/2023).

Menurutnya, pihaknya akan mencoba melakukan penertiban APK dengan cara persuasif mengingat kendaraan pribadi merupakan area Privat.

“Kami mencoba melalui pendekatan persuasif karena mobil pribadi ini merupakan area privat sehingga kami akan melakukan pendekatan persuasif,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika stiker maupun Banner yang ada di kendaraan tidak semua melanggar, pihaknya akan menertibkan kendaraan yang terdapat stiker atau benner yang memuat citra diri caleg.

“Nanti kita akan datangi secara langsung kendaraan yang memiliki APK untuk menyampaikan hal tersebut,” ungkapnya.

Adapun citra diri yang dimaksud adalah jika APK caleg terdapat logo Partai, nomor urut Caleg dan foto Caleg serta terdapat unsur ajakan seperti ada tanda paku mencoblos atau terdapat Visi-Misinya didalamnya.

Sebelumnya, Bawaslu Polman bersama Satpol PP didampingi TNI dan Polri, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye milik para peserta Pemilihan Umum 2024, pada Rabu (8/11/2023).

Penertiban APK Calon Anggota Legislatif  ini dilakukan di sepanjang jalan Trans Sulawesi, mulai dari Kecamatan Binuang hingga Kecamatan Tinambung.

Tim gabungan menertibkan APK atau bahan kampanye, seperti baliho, bendera, stiker hingga bendera partai politik. APK yang ditertibkan kemudian dikumpul untuk dibawa ke kantor Bawaslu.