Diketahui, perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka berawal saat pelaku melihat korban chat dengan pacarnya, sehingga timbul niat pelaku untuk mencabuli korban.
Polisi berpangkat dua bunga ini menghimbau masyarakat agar lebih memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak sehingga dapat terhindar dari kasus pencabulan.
Sebelumnya, sejumlah warga mendatang rumah tersangka di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, lantaran emosi mendengar perbuatan pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Polisi yang menerima laporan tersebut langaung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka dari amukan massa.
Korban diketahui melakukan pelecehan terhadap muridnya yang baru berusia 13 tahun, korban di lecehkan saat jam pulang sekolah.