IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Polisi menetapkan Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah inisial MR (49) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Polres Polman melakukan gelar perkara pada Kamis (21/9/2023) malam.
Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.
“Semalam kita gelar perkara dan yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka, saat ini tersangka kita tahan di Polres Polman,” kata Agung, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya, tersangka MR telah terbukri melakukan pencabulan kepada muridnya, dan mengakui perbuatannya, dimana tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya di salah satu ruangan yang ada di sekolah tersebut.
“Sesuai dengan keterangan awal, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya,” ungkapnya.