IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Polisi menetapkan Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah inisial MR (49) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Polres Polman melakukan gelar perkara pada Kamis (21/9/2023) malam.

Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.

“Semalam kita gelar perkara dan yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka, saat ini tersangka kita tahan di Polres Polman,” kata Agung, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, tersangka MR telah terbukri melakukan pencabulan kepada muridnya, dan mengakui perbuatannya, dimana tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya di salah satu ruangan yang ada di sekolah tersebut.

“Sesuai dengan keterangan awal, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya,” ungkapnya.

Diketahui, perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka berawal saat pelaku melihat korban chat dengan pacarnya, sehingga timbul niat pelaku untuk mencabuli korban.

Polisi berpangkat dua bunga ini menghimbau masyarakat agar lebih memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak sehingga dapat terhindar dari kasus pencabulan.

Sebelumnya, sejumlah warga mendatang rumah tersangka di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, lantaran emosi mendengar perbuatan pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Polisi yang menerima laporan tersebut langaung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka dari amukan massa.

Korban diketahui melakukan pelecehan terhadap muridnya yang baru berusia 13 tahun, korban di lecehkan saat jam pulang sekolah.