IDENTITAS.CO.ID, MAROS – Seorang ayah di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan (Sulsel), S (46), diringkus Polisi karena menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros.

Wakapolres Maros Kompol Muhammad Ramdhani Kamal dalam keterangannya saat jumpa pers, Kamis (13/07/2023) mengatakan bahwa pelaku menjalankan menyetubuhi korban saat istrinya berangkat kerja.

“Pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap, dia melakukan aksinya saat istrinya (ibu kandung korban) pergi bekerja. Adapun ibu korban ini bekerja sebagai honorer di salah satu instansi di Pemda Maros,” katanya.

Ramdhani juga menjelaskan jika pelaku memiliki kebiasaan nonton film porno. “Pelaku ini kebiasaannya nonton film porno. Pernah suatu ketika, mungkin dia ingin merayu anak itu, dia perlihatkan film porno. Mungkin maksudnya mau mancing,” ungkapnya.

Lanjut Randhani menjelaskan, awal mula pelaku menjalankan aksinya terjadi di bulan April 2022.

“Saat itu korban tidur sendirian di kamar, tiba-tiba didatangi ayah tirinya yang langsung memeluk dari belakang. Di sini pelaku meremas payudara korban. Setelahnya, pelaku memainkan kelaminnya di hadapan korban yang selanjutnya membuat korban lari ke ruang tamu,” urainya.

Setelah kejadian, pelaku terus melancarkan aksinya saat ibu korban berangkat kerja, hingga akhirnya menyetubuhi korban dua kali.