Pelaksanaan sidang yang mereka ambil tentu melanggar Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta AD/ART Kepramukaan.
“Selain itu Pemilihan dalam Musda itu tidak dipimpin oleh Kwarda dan tidak sesuai dengan prosedur dan dipaksakan, demikian juga pengurus Kwarda tidak ada yang hadir karena telah diskorsing karena menunggu hasil Muscab Kabupaten Majene dan Mamasa,” jelas Andi Ibrahim Masdar
Lanjutnya, Masa jabatan saya pun sudah lewat tetapi Kwarnas sudah menyampaikan jika pihaknya telah memberikan rekomendasi ke Kwarda Sulbar untuk melaksanakan Musda.
“Artinya pengurus Nasional masih menyetujui pelaksanaan musda digelar oleh Kwarda dengan kehadiran saya sebagai Sekjen, kemudian Budi Waseso selaku ketua juga sudah membuka secara tertulis pelaksanaan musda,” ungkapnya.
Andi ibrahim menegaskan jika Pengurus pusat memberikan waktu kepada Kabupaten Majene dan Mamasa untuk melaksanakan Muscab terlebih dahulu baru kemudian kembali menggelar Musda
“Yang jelas tak ada aklamasi , pemilihan melaui musda yang mereka laksanakan tidak sah dan cacat prosedur,” tegas AIM.