IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Sulawesi Barat, Andi Ibrahim Masdar menilai, hasil keputusan Musyawarah Daerah (Musda) Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar yang menyebutkan Suraidah Suhardi keluar sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar secara aklamasi tidak Sah dan cacat prosedur.

Menurutnya, Musda yang di Gelar di Kabupaten Mamasa cacat prosedur lantaran keputusan yang menyatakan Aklamasi itu hasil sidang yang mereka buat sendiri dalam hal ini kwarcab Kabupaten Mamuju, Mateng, Majene dan Mamasa.

“Itu tidak sah, karena kalau kita kirim ke pusat pak sekjen katakan tidak akan pernah mengesahkan apabila mengikutkan orang yang sudah mati SKnya, makanya kita tunda untuk memberikan wakti kepada dua kabupaten ini untuk melaksanakan Miscab setelah itu dikirim ke kwarda dan kwarda mengirim ke kwarnas baru kita melaksanakan musdah lagi kembali supaya semuanya sah karena kwarnas tidak mau menerima kalau ada kwarda yang kadaluarsa,” kata Andi Ibrahim saat di temui, Kamis (01/6/2023).

Ia menjelaskan, Mereka melanjutkan sidang setelah ketua Presdium Musda Gerakan Pramuka menskorsing sudang dalam waktu yang tidak ditentukan  atas petunjuk  Sesjend Kwarnas Mayjen DR.H Bahtiar.

“Iya tidak sesuai prosedur itukan tidak dipimpin oleh kwarda itu di paksakan, kwarda juga tidak ada yang hadir karena sudah di skorsing menunggu hasil muscab dua kabupaten tersebut,” ujarnya.

Kwarcab Mamasa tidak melaksanakan Musyawarah Cabang ( muscab ) di tahun 2022 lalu , sedang Mamuju melaksanakan Muscab namun tidak menerbitkan SK sehingga legilitas dianggap tidak sah.