IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Sulawesi Barat, Andi Ibrahim Masdar menilai, hasil keputusan Musyawarah Daerah (Musda) Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar yang menyebutkan Suraidah Suhardi keluar sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar secara aklamasi tidak Sah dan cacat prosedur.

Menurutnya, Musda yang di Gelar di Kabupaten Mamasa cacat prosedur lantaran keputusan yang menyatakan Aklamasi itu hasil sidang yang mereka buat sendiri dalam hal ini kwarcab Kabupaten Mamuju, Mateng, Majene dan Mamasa.

“Itu tidak sah, karena kalau kita kirim ke pusat pak sekjen katakan tidak akan pernah mengesahkan apabila mengikutkan orang yang sudah mati SKnya, makanya kita tunda untuk memberikan wakti kepada dua kabupaten ini untuk melaksanakan Miscab setelah itu dikirim ke kwarda dan kwarda mengirim ke kwarnas baru kita melaksanakan musdah lagi kembali supaya semuanya sah karena kwarnas tidak mau menerima kalau ada kwarda yang kadaluarsa,” kata Andi Ibrahim saat di temui, Kamis (01/6/2023).

Ia menjelaskan, Mereka melanjutkan sidang setelah ketua Presdium Musda Gerakan Pramuka menskorsing sudang dalam waktu yang tidak ditentukan  atas petunjuk  Sesjend Kwarnas Mayjen DR.H Bahtiar.

“Iya tidak sesuai prosedur itukan tidak dipimpin oleh kwarda itu di paksakan, kwarda juga tidak ada yang hadir karena sudah di skorsing menunggu hasil muscab dua kabupaten tersebut,” ujarnya.

Kwarcab Mamasa tidak melaksanakan Musyawarah Cabang ( muscab ) di tahun 2022 lalu , sedang Mamuju melaksanakan Muscab namun tidak menerbitkan SK sehingga legilitas dianggap tidak sah.

Pelaksanaan sidang yang mereka ambil tentu melanggar Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta AD/ART Kepramukaan.

“Selain itu Pemilihan dalam Musda itu tidak dipimpin oleh Kwarda dan tidak sesuai dengan prosedur dan dipaksakan, demikian juga pengurus Kwarda tidak ada yang hadir karena telah diskorsing karena menunggu hasil Muscab Kabupaten Majene dan Mamasa,” jelas Andi Ibrahim Masdar

Lanjutnya, Masa jabatan saya pun sudah lewat tetapi Kwarnas sudah menyampaikan jika pihaknya telah memberikan rekomendasi ke Kwarda Sulbar untuk melaksanakan Musda.

“Artinya pengurus Nasional masih menyetujui pelaksanaan musda digelar oleh Kwarda dengan kehadiran saya sebagai Sekjen, kemudian Budi Waseso selaku ketua juga sudah membuka secara tertulis pelaksanaan musda,” ungkapnya.

Andi ibrahim menegaskan jika Pengurus pusat memberikan waktu kepada Kabupaten Majene dan Mamasa untuk melaksanakan Muscab terlebih dahulu baru kemudian kembali menggelar Musda

“Yang jelas tak ada aklamasi , pemilihan melaui musda yang mereka laksanakan tidak sah dan cacat prosedur,” tegas AIM.