Kepala bidang pemberantasan BNN Sulbar, Herman mengatakan kegiatan pemeriksaan ini juga sebagai antisipasi maraknya peredaran Narkoba di dalam Lapas, sehingga kegiatan seperti ini seharusnya memang rutin dilakukan untuk mencegah atau mengantisipasi pengedaran narkoba dalam Lapas.

“Salah satu itu yang di antisipasi, bukan berarti harus ada baru kementrian antisipasi, jadi ini memang menjadi rutin saja, pencegahan, lebih baik mencegah dari pada memperbaiki dari apa yang sudah terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kalapas Polewali, Abdul Waris, mengatakan, barang terlarang yang ditemukan di dalam kamar warga binaan ini merupakan barang yang ada di dalam kantor yang dibawa masuk kedalam kamar.

“Sebenarnya barang barang ini tadinya berada di area yang aman (Kantor), mungkin dia selipkan trus dibawalah kekamar mereka, seperti gunting dan tali, sebenarnya ini alat keterampilan tapi mereka bawa masuk kedalam kamarnya, sebenarnya ini tidak boleh ,” ujarnya.

Ia membantah jika barang hasil temuan petugas ini merupakan barang yang diselundupkan dari luar lapas.

“Jadi bukan diselundukan dengan sengaja ini barang semua dari dalam kantor,” tutupnya.