IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Petugas gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulbar dan BNNK Polman menggelar razia di blok tahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Polewali, Selasa Malam (14/3/2023).
Razia blok hunian ini digelar untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di dalam lapas menjelang bulan suci Ramadan.
Ada sekitar 9 blok yang di razia petugas, Penggeledahan ini berlangsung kurang lebih selama tiga jam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah benda terlarang yang disembunyikan di kamar warga binaan seperti, gunting, pisau cutter, gunting kuku, sendok, paku, sendok, kartu domino, kartu remi, gelas, piring, wajan, tali, ikat pinggang, botol parfum, besi, dan barang terlarang lainnya.
Kepala Bidang keamanan Kanwil Sulbar Tubagus M. Chaidir, mengatakan pihaknya melakukan deteksi dini gangguan keamanan untuk mencegah hal-hal yang ada dalam lapas bekerjasama dengan BNN Sulbar dan BNNK Polman untuk melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas IIB Polewali.
“Ada 9 blok dan alhamdulillah masih dalam kondisi aman tidak ditemukan narkoba ataupun handphone. Adapun barang-barang yang ditemukan ini barang yang dilarang, kita mengantisipasi jangan sampai ada perkelahian dan bisa mereka gunakan di dalam,”ungkapnya.
Menurutnya, pemeriksaan ini sesuai arahan Dirjen ada 3 kunci pemasyarakatan yakni deteksi dini, pemberantasan narkoba dan sinergitas antar APH + back to Basics.Ia juga mengapresias Lapas kelas IIB Polewali terdapat rehabilitasi, penyuluhan dan pembenahan agar warga binaan narkoba bisa berubah dan sembuh dari barang terlarang itu.
“Alhamdulillah di lapas ini juga sudah ada rehabilitasi bekerja sama dengan BNN untuk memberikan penyuluhan dan pembenahan agar warga yang terlibat pidana narkoba bisa berubah dan bisa sembuh dan bisa kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Kepala bidang pemberantasan BNN Sulbar, Herman mengatakan kegiatan pemeriksaan ini juga sebagai antisipasi maraknya peredaran Narkoba di dalam Lapas, sehingga kegiatan seperti ini seharusnya memang rutin dilakukan untuk mencegah atau mengantisipasi pengedaran narkoba dalam Lapas.
“Salah satu itu yang di antisipasi, bukan berarti harus ada baru kementrian antisipasi, jadi ini memang menjadi rutin saja, pencegahan, lebih baik mencegah dari pada memperbaiki dari apa yang sudah terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kalapas Polewali, Abdul Waris, mengatakan, barang terlarang yang ditemukan di dalam kamar warga binaan ini merupakan barang yang ada di dalam kantor yang dibawa masuk kedalam kamar.
“Sebenarnya barang barang ini tadinya berada di area yang aman (Kantor), mungkin dia selipkan trus dibawalah kekamar mereka, seperti gunting dan tali, sebenarnya ini alat keterampilan tapi mereka bawa masuk kedalam kamarnya, sebenarnya ini tidak boleh ,” ujarnya.
Ia membantah jika barang hasil temuan petugas ini merupakan barang yang diselundupkan dari luar lapas.
“Jadi bukan diselundukan dengan sengaja ini barang semua dari dalam kantor,” tutupnya.