“Video tersebut juga dijadikan sebagai ancaman, saat korban hendak melancarkan aksinya. Korban juga kerap kali di ajak keliling keluar rumah, untuk mencari tempat sepi, disitulah ia sering menyetubuhinya,” ungkapnya.
Tindakan persetubuhan itu sudah terjadi sejak 2022 lalu, hingga Februari 2023. Dimana pelaku seringkali mengajak korban untuk keluar rumah di malam hari, dan mencari tempat sepi.
“Korban juga sering di paksa, dirayu hingga mau melakukan perbuatan tindak asusila tersebut,” ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian di Polsek Wonomulyo, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah desa yang berada di Kecamatan Wonomulyo, pada Kamis (2/3/2023) lalu.
“Korban tersebut menunjukkan sikap yang berubah seperti sering murung dan menyendiri. Pihak keluarga pun mendesak korban, untuk menceritakan masalah yang tengah dialaminya, dan akhirnya korban mengaku, pihak keluarga pun langsung melapor ke Polsek Wonomulyo,” ungkapnya.
Saat ini korban pun sudah menjadi tersangka, ancaman Pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 2, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)