IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Seorang Pemuda berinisial NA (17) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, diamankan polisi lantaran dugaan melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Ipda Muliyono mengatakan, pelaku awalnya bertamu di rumah korban, dan saat itu rumah korban kosong. Pelaku pun menyetubuhi korban saat ia berduaan di rumah tersebut.
“Pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara, dan bertemu di rumah korban,” kata Ipda Muliyono Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, Korban dan pelaku sudah dekat sejak Juni 2022 hingga Fabruari 2023. Pelaku juga sering membantu pekerjaan orang tua korban.
Kedekatan pelaku dengan keluarga korban itulah dimanfaatkan oleh pelaku, bahkan dalam melancarkan aksi bejatnya pelaku memaksa korbannya untuk mengikuti hasratnya.
“Pengakuan si pelaku, kurang lebih 15 kali di tempat yang berbeda-beda, kadang di tempat sepi,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam melancarkan aksinya, pelaku bahkan, sempat merekam video asusila yang ia lakukan bersama korbannya. Dan video asusila itu diperlihatkan kepada teman-teman sebayanya, dan untuk jadi koleksi si pelaku.
“Video tersebut juga dijadikan sebagai ancaman, saat korban hendak melancarkan aksinya. Korban juga kerap kali di ajak keliling keluar rumah, untuk mencari tempat sepi, disitulah ia sering menyetubuhinya,” ungkapnya.
Tindakan persetubuhan itu sudah terjadi sejak 2022 lalu, hingga Februari 2023. Dimana pelaku seringkali mengajak korban untuk keluar rumah di malam hari, dan mencari tempat sepi.
“Korban juga sering di paksa, dirayu hingga mau melakukan perbuatan tindak asusila tersebut,” ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian di Polsek Wonomulyo, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah desa yang berada di Kecamatan Wonomulyo, pada Kamis (2/3/2023) lalu.
“Korban tersebut menunjukkan sikap yang berubah seperti sering murung dan menyendiri. Pihak keluarga pun mendesak korban, untuk menceritakan masalah yang tengah dialaminya, dan akhirnya korban mengaku, pihak keluarga pun langsung melapor ke Polsek Wonomulyo,” ungkapnya.
Saat ini korban pun sudah menjadi tersangka, ancaman Pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 2, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)