Dalam pengawasannya kata Budi melanjitkan, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan dalam mengatasi mafia tanah/ruang, baik secara kuratif dan preventif yang akan terus dilakukan dengan berbagai inovasi.
“Unhas sebagai perguruan tinggi memiliki peran penting bagi keberhasilan institusi ATR/BPN untuk menjadi institusi pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang handal,” katanya.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto telah menegaskan bahwa akan memberantas mafia tanah dengan terus melakukan pembersihan oknum di internal serta kerja sama dengan pihak eksternal. Pada 2025 ditargetkan aka ada 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia selesai disertifikasi demi kepastian hukum dan kemanfaatan ekonomi.
lebih lanjut Dr. Budi menuturkan bahwa mafiah tanah ini merupakan ulah atau campur tangan dari beberapa para oknum dengan berbagai modus. Sehingga Kementerian ATR/BPN terus berupaya dan mengoptimalkan penataan regualasi atas hak kepemilikan tanah yang diatur dalam undang-undang.
“Dengan ini kita mengharapkan kerja sama dengan Unhas yang memiliki sejumlah guru besar, dosen, mahasiswa untuk melakukan kajian dalam membahas isu pertanahan, sehingga apa yang menjadi harapan dan tujuan bersama dalam membrantas kasus mafiah tanah ini dapat diwujudkan bersama, untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas,” pungkas Budi. (***)