IDENTITAS.CO.ID, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menggelar diskusi bersama sivitas akademika Unhas dengan topik pembahasan “Mafiah Tanah”.
Kegiatan berlangsung di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Kamis (16/02/2023).
Pelaksanaan diskusi dibuka oleh Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa (Prof. JJ). Dalam sambutannya Prof. JJ menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi momentum besar dan berharga untuk bersama-sama membahas isu pertanahan, yang juga menjadi permasalan yang sudah cukup lama bagi Unhas dalam mempertahankan aset lahan yang dimiliki.
Lebih lanjut, Prof. JJ berharap Unhas dan Kementerian ATR/BPN dapat saling menguatkan kerja sama serta berkomitmen untuk memberantas mafiah tanah yang dihadapi oleh masyarakat dalam memperjuangkan kepemilikan lahannya.
Staff Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dr. Budi Situmorang, dalam pemaparan materi kuliah umumnya menyampaikan bahwa mafiah tanah menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat.
Dia menyebut, nafia tanah merupakan satu individu atau kelompok yang dengan sengaja melakukan tindakan atau perbuatan kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan atau penataan ruang.
“Salah satu karakteristik mafia tanah ini yaitu melakukan okupasi atau penguaasaan tanah tanpa izin di atas tanah milik orang lain, baik yang sudah berakhir maupun masih berlaku haknya,” urainya.
Dalam pengawasannya kata Budi melanjitkan, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan dalam mengatasi mafia tanah/ruang, baik secara kuratif dan preventif yang akan terus dilakukan dengan berbagai inovasi.
“Unhas sebagai perguruan tinggi memiliki peran penting bagi keberhasilan institusi ATR/BPN untuk menjadi institusi pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang handal,” katanya.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto telah menegaskan bahwa akan memberantas mafia tanah dengan terus melakukan pembersihan oknum di internal serta kerja sama dengan pihak eksternal. Pada 2025 ditargetkan aka ada 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia selesai disertifikasi demi kepastian hukum dan kemanfaatan ekonomi.
lebih lanjut Dr. Budi menuturkan bahwa mafiah tanah ini merupakan ulah atau campur tangan dari beberapa para oknum dengan berbagai modus. Sehingga Kementerian ATR/BPN terus berupaya dan mengoptimalkan penataan regualasi atas hak kepemilikan tanah yang diatur dalam undang-undang.
“Dengan ini kita mengharapkan kerja sama dengan Unhas yang memiliki sejumlah guru besar, dosen, mahasiswa untuk melakukan kajian dalam membahas isu pertanahan, sehingga apa yang menjadi harapan dan tujuan bersama dalam membrantas kasus mafiah tanah ini dapat diwujudkan bersama, untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas,” pungkas Budi. (***)