Setahun berselang, Sambo mendapat promosi di Bareskrim Mabes Polri selaku Kasubdit IV lalu dipercaya selaku Dirtipidum Bareskrim Polri 2019. Hingga puncak kejayaannya pada tahun 2020 selaku Kadiv Propam Polri dan bintang dua pun disematkan di pundaknya saat berumur 47 tahun oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Nama institusi kepolisian pun tercoreng usai Sambo terbukti melakukan pembunuhan sekaligus otak dari kematian ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebagai jabatannya polisinya polisi pada saat itu, justru ditetapkan oleh menjadi tersangka dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana. Dia juga diduga melakukan rekayasa serta menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Bertahun-tahun pencapaiannya pun sirna dalam sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pencopotan ini sesuai dengan surat telegram (TR) St nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022, Ferdy Sambo digantikan oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.
Tidak berhenti sampai di situ, Sambo pun harus duduk dikursi pengadilan untuk pertama kali pada 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ia didakwa dua hal yakni asal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.