IDENTITAS.CO.ID, JAKARTA – Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan amar putusannya.
Mantan Kadiv Prompam Polri itu dianggao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri Brigadir Nofrianysah Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan vonis hukuman mati itu, nama Sambo pun menambah daftar kedua seorang Jenderal polisi yang mendapat ganjaran vonis hukuman mati.
Lantas siapa yang pertama?
Mengutip dari merdeka.com, sosok Jenderal polisi yang pertama kali divonis hukuman mati oleh majelis hakim juga pernah menimpa Brigadir Jenderal Raden Soegeng Soetarto.
Pada masanya, ia merupakan pendukung setia dari Presiden pertama RI, Soekarno. Bahkan Soegeng Soetarto pernah didapuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) suatu badan penasihat presiden yang berpengaruh.
Kariernya berakhir pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang diduga terlibat dalam aksi kudeta yang gagal. Akan tetapi, vonis tersebut berubah pada saat era Presiden Soeharto berkuasa tahun 1980.
Semula hukuman mati Soetarto diubah menjadi hukuman seumur hidup dan kembali menghirup udara bebas pada tahun 1995.