IDENTITAS.CO.ID, MAMUJU – Dit Narkoba Polda Sulbar, kembali meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba asal Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Kedua pemuda asal Polman ini benisial SZ (33) dan SM (35) Di amankan oleh Subdit II Dit Narkoba Polda Sulbar di rumahnya di Desa Samasundu Kecamatan Limboro Kabupaten Polman, Sabtu, (21/1/2023) lalu.

Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sulbar, Kompol A. Papona, yang memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan bahwa selain dari kedua orang tersebut, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang lagi yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Saat kami amankan, kedua orang ini mengakui Shabu tersebut adalah memang miliknya yang didapatkan dari salah seorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kompol A.Papona, dalam keterangan rilisnya yang diterima, Minggu (5/2/2023).

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Sulbar berikut barang buktinya berupa 1 sachet Narkotika jenis shabu beserta alat hisapnya dan 3 unit Handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan badan lebih dari 5 tahun penjara.*