Polisi berpangkat tiga balok tersebut menjelaskan jika para pelaku diamankan disalah satu rumah yang berlokasi di galung Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju.
“Kami sempat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan karena pelaku menyembunyikan Shabu tersebut, namun saat kami menemukan barang haram rersebut, pelaku mengakui jika betul barang haram tersebut adalah miliknya,” pungkasnya.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 1 Sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu beserta alat hisalnya telah di amankan di Mapolda Sulbar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.*
Halaman