IDENTITAS.CO.ID, MAMUJU – Seorang Sopir berinisial FA (26) dan rekannya HH (28) yang buruh bangunan, terpaksa harus menekan di balik jeruji besi setelah mereka di tangkap Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar atas dugaan tidak penyalah gunaan Narkoba.

Para pelaku ini diamankan di rumahnya di Desa Batupapan Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju, lantaran menggunakan Narkoba jenis Sabu.

Kasubdit 1 Dit Narkoba AKP Tangdikini mengatakan jika kedua pelaku merupaka target operasi yang diduga kuat sering mengedarkan Narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi tentang sepak terjang pelaku kita ketahui dari laporan Masyarakat, untuk memastikan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata AKP Tandikini, Selasa (03/02/23).

Polisi berpangkat tiga balok tersebut menjelaskan jika para pelaku diamankan disalah satu rumah yang berlokasi di galung Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju.

“Kami sempat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan karena pelaku menyembunyikan Shabu tersebut, namun saat kami menemukan barang haram rersebut, pelaku mengakui jika betul barang haram tersebut adalah miliknya,” pungkasnya.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 1 Sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu beserta alat hisalnya telah di amankan di Mapolda Sulbar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.*