IDENTITAS.CO.ID, MAMUJU – Seorang Sopir berinisial FA (26) dan rekannya HH (28) yang buruh bangunan, terpaksa harus menekan di balik jeruji besi setelah mereka di tangkap Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar atas dugaan tidak penyalah gunaan Narkoba.
Para pelaku ini diamankan di rumahnya di Desa Batupapan Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju, lantaran menggunakan Narkoba jenis Sabu.
Kasubdit 1 Dit Narkoba AKP Tangdikini mengatakan jika kedua pelaku merupaka target operasi yang diduga kuat sering mengedarkan Narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi tentang sepak terjang pelaku kita ketahui dari laporan Masyarakat, untuk memastikan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata AKP Tandikini, Selasa (03/02/23).